Pj. Sekda Papua Pegunungan Ingatkan ASN Segera Laporkan LHKPN

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, kembali peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep saat melaksanakan apel rutin ASN pada Kamis (9/10/2025).

“Ini sudah mendekati akhir tahun batas waktu pelaporan, saya tegaskan segera tuntaskan bagi yang belum melaporkan LHKPN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di provinsi baru ini,”tegasnya.

Pj. Sekda menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Mari kita bangun provinsi ini dengan integritas. Saya ingatkan, bagi ASN yang belum lapor hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan LHKPN, maka siap-siap akan ada sanksi tegas,” ujar Pj. Sekda.

Ia menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan.

“TPP itu memang hak yang didapat setelah kewajiban dipenuhi. Namun jika LHKPN belum beres, maka TPP bisa tertunda,” tegasnya.

Facebook
Pinterest
Twitter
LinkedIn