Cegah Korupsi, KPK Rakor Akselerasi di Provinsi Papua Pegunungan

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan kabupaten di wilayahnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan yang dibuka oleh Pj. Sekda Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, di Wamena, Senin (04/8/2025) ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa skor CSPI (Corruption Perception Index) dan MCP (Monitoring Center for Prevention) di Papua Pegunungan adalah yang terendah.

“Intinya bagaimana Papua Pegunungan ini bisa bangkit. Karena kalau bicara tata kelola, potret tata kelola di tanah Papua sudah rendah, tapi Papua Pegunungan ini paling rendah,” ujar Dian.

Ia menambahkan, kondisi ini diperburuk dengan fakta bahwa 90% anggaran daerah bergantung pada pemerintah pusat. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap setiap pengeluaran menjadi sangat penting.

Dian Patria menekankan fokus utama KPK adalah pencegahan, bukan hanya penindakan. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk mengubah pola pikir dan menghentikan kebiasaan lama yang salah.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengubah pola pikir dan menghentikan kebiasaan lama yang salah. Fokus utama adalah pencegahan, bukan hanya penindakan,” katanya.

Salah satu fokus utama dalam rakor ini adalah penertiban aset pemerintah yang tidak dikembalikan oleh pejabat yang sudah pindah posisi. KPK menegaskan, jika aset tidak dikembalikan, mereka tidak segan untuk mendorong laporan pidana penggelapan aset untuk memberikan efek jera.

“Jika aset tidak dikembalikan, KPK tidak segan untuk mendorong laporan pidana penggelapan aset agar memberikan efek jera. Contohnya, KPK pernah melakukan penarikan 90 kendaraan dinas di Papua,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagai alat kontrol yang paling mudah dan mengimbau pejabat yang belum melapor untuk segera melakukannya.

Komitmen Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektur Papua Pegunungan, Yakobus Way, menyatakan bahwa kerja sama dengan KPK ini merupakan bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Ini komitmen dari Bapak Gubernur kita dalam program 100 hari kerja untuk berkolaborasi bersama KPK dalam pencegahan korupsi,” ujar Yakobus.

Ia menjelaskan, Inspektorat akan menindak ASN yang tidak mengembalikan aset. Setelah surat peringatan, jika aset tidak dikembalikan dalam dua tahun, aset tersebut akan dilelang. Inspektorat juga akan bersinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk memproses pihak ketiga atau ASN yang tidak memenuhi komitmen pengembalian aset.

“Kami berharap sinergi ini dapat mengubah citra buruk di masa lalu dan menciptakan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.(Humas Diskominfosatik Papua Pegunungan)

Facebook
Pinterest
Twitter
LinkedIn